Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Jumat, 16 September 2016

    Bahaya PROXY WAR Dimulai Dengan Menghancurkan Generasi Muda Indonesia

    Peredaran dan penyalah gunaan Narkoba di Indonesia merupakan bagian istilah "Proxy War" yang tujuannya untuk menghancurkan masa depan Indonesia agar lemah sehingga dapat dikuasai pihak asing.

    Proxy war" tidak melalui kekuatan militer, tetapi perang melalui berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik melalui politik, melalui ekonomi, sosial budaya, termasuk hukum dan Narkotika.

    Proxy war merupakan sebuah konfrontasi antar dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung dengan alasan mengurangi risiko konflik langsung yang berisiko pada kehancuran fatal. Dalam proxy war, tidak bisa terlihat siapa lawan dan siapa kawan. Dilakukan "non state actor" tetapi dikendalikan pasti oleh sebuah negara,

    Indikasi proxy war di Indonesia, antara lain adalah gerakan separatis dan gerakan radikal kanan/kiri, demonstrasi massa anarkis, sistem regulasi dan perdagangan yang merugikan, peredaran narkoba, pemberitaan media yang provokatif, tawuran pelajar, bentrok antar kelompok.



    LE Putra, Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (GENTARA) mengungkapkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan 3 narkotika jenis baru atau yang biasa disebut dengan New Psychoactive Substances (NPS). Dengan ditemukannya 3 NPS tersebut, saat ini Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 41 Narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia. Dengan bertambahya jenis baru narkotika ini membuktikan bahwa Proxy war sudah benar benar menjadi ancaman didepan mata Negara Indonesia

    "NPS yang ditemukan BNN adalah AB-PINACA, THJ-2201, dan THJ-018. Ketiga Narkotika jenis baru tersebut merupakan zat yang diambil dari sampel tembakau yang distimulan oleh zat synthetic cannabinoid,

    Efek yang ditimbulkan dari zat tersebut adalah halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic.

    Dampak dari efek halusinogen yakni dapat menyebabkan seseorang melihat warna acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah adalah nyata.

    Halusinogen menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu.

    Hal itu disampaikam LE Putra saat ini diberikan pengetahuan agar mewaspadai bahaya narkoba. Sebab, peredarannya sudah menyasar dunia pendidikan, mulai dari kampus hingga sekolah dasar.

    “Sekarang narkoba yang beredar bukan hanya sabu, ekstasi dan ganja. Tapi, ada 18 jenis baru narkoba yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ada berbentuk permen hexos dan boneka. Makanya, tak heran ada anak kelas V SD positif narkoba,” ujar LE Putra

    "Strategisnya wilayah NKRI juga pemicu rawan konflik, karena akan diperebutkan oleh negara-negara lain, seperti konflik atau perang dalam perebutan pangan, air, dan energi yang itu semuanya ada di Indonesia", tambah Le Putra

    Dari 36 NPS tersebut, kata Slamet, 18 di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014. "Yang sedang diupayakan oleh BNN agar Kemenkes segera mengeluarkan regulasi yang bisa menempelkan zat ini ke dalam UU Narkotika. Agar masyarakat mewaspadai upaya para pelaku kejahatan narkotika yang selalu memodifikasi bentuk dan cara peredaran gelap," papar Slamet.

    Berikut ini daftar 18 narkoba jenis baru yang telah diatur dalam Permenkes No 13/2014:

    1  .  Methylone (MDMC), turunan Cathinone, berefek stimulan, halusinogen, insomnia, dan
           sympathomimetic
    2.    Mephedrone (4-MMC), turunan Cathinone, berefek stimulan, meningkatkan detak jantung, dan
           harmful
    3.    Pentedrone, turunan Cathinone, berefek psychostimulant
    4.    4-MEC, turunan Cathinone, berefek stimulan dengan efek empathogenic
    5  .  MDPV, turunan Cathinone, berefek euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic
    6.    Ethcathinone (N-ethylcathinone), turunan Cathinone, berefek psychostimulant
    7.    MPHP, turunan Cathinone, berefek psychostimulant
    8.    JWH-018, Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
    9.    XLR-11, Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
    10.  DMA (Dimethylamphetamine), turunan Phenethylamine, berefek stimulan, lebih rendah efeknya
           dari methamphetamine
    11.  5-APB, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, empathogenic
    12.  6-APB, turunan Phenethylamine, berefek euphoria
    13.  PMMA, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, insomnia, dan
           sympathomimetic
    14.  2C-B, turunan Phenethylamine, berefek halusinogen
    15.  DOC, turunan Phenethylamine, berefek Euphoria, archetypal psychedelic
    16.  25I-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
    17.  25B-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
    18.  25C-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic.

    Sementara narkoba jenis baru yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan adalah sebagai berikut:

    1.   Khat Plant mengandung Cathinone dan Cathine (Teh Arab), berefek psychostimulant
    2.   5-Fluoro AKB 48, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan
          toxic
    3.   MAM 2201, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
    4.   4APB, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
    5.   BZP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
    6.   Mcpp, turunan Piperazine euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
    7.   TFMPP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan
           toxic
    8.    Î±-mt, turunan Tryptamine, berefek euphoria, empathy, psychedelic, stimulant, dan anxiety
    9.    Kratom mengandung Mitragynine dan Speciogynine, berjenis tanaman, serbuk tanaman, berefek
           seperti opiat dan cocain
    10.  Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
    11.  Methoxetamin, turunan Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
    12 . Ethylone (bk-MDEA, MDEC), turunan Cathinone, berefek stimulan, halusinogen
    13.  Buphedrone, turunan Cathinone, berefek stimulan dan euphoria
    14.  5-MeO-MiPT, turunan Tryptamine, berefek halusinogen dan stimulan
    15.  FUB-144, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
    16.  AB-CHMINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
    17.  AB-FUBINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan
            toxic
    18.  CB-13, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek Halusinogen, cannabinoid, dan toxic.

    Di dunia, seperti dilansir oleh UNODC melalui early warning advisory (EWA) on New Psychoactive Substances, Vol. 7, pada Februari 2016, yang ditayangkan pada portal resmiwww.unodc.org, situasi perkembangan NPS hingga Desember 2015 telah berhasil diidentifikasi sebanyak 643 NPS dari lebih 100 negara, dan yang terbanyak adalah sintetis dari cannabinoid.

    Saat ini NPS yang beredar di pasaran, zat utamanya banyak dimodifikasi dari struktur kimia phenethylamine, synthetic cannabinoid, dan synthetic cathinones dalam berbagai bentuk dan jenis zat yang sama.



    LEP
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bahaya PROXY WAR Dimulai Dengan Menghancurkan Generasi Muda Indonesia Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top