Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 06 September 2016

    BNN Provinsi Kepri Menangkap Pasangan Suami istrl. Dan Menyia 5.2.kg Sabu

    Pasangan suami istri (Pasutri) di Batam, BD (37) dan istrinya SS (42), diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri beserta barang bukti sebanyak 5,2 kilogram sabu pada Minggu (4/9/2016).

    Penangkapan terhadap pasutri yang berperan sebagai kurir sabu ini dilakukan petugas BNNP Kepri di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, sekitar pukul 14.30 WIb.


    "Sabu asal negeri jiran Malaysia sebanyak 5,2 kiligram jenis tebu ini disimpan pelaku di dalam plastik bekas pembersih pakaian untuk mengelabui petugas," ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny dalam ekspos di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (5/9/2016).

    Dari hasil pengembangan, lanjut Beny yang didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Primiadi, bahwa kedua pasutri ini mengaku diperintahkan Mr X, warga Malaysia, yang saat ini ditetapkan DPO

    "WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong, Batam.

    Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran," jelas dia.

    Pengembangan yang dilakukan, petugas BNN berhasil menangkap dua orang warga Malaysia, AF (22) dan KP (23). Keduanya ditangkap saat tengah memanjakan diri di Spa salah satu hotel di Batam.

    "Kedua tersangka berkewargaan Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD dan SS," terang AKBP Bubung Primiadi.

    Selain barang bukti sabu sebanyak 5,2 gram yang dikemas di dalam plastik bekas pembersih pakaian, petugas BNNP Kepri juga menyita satu unit mobil merek Fiat Picanto milik tersangka BD.

    "Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 113 ayat (2), 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutur Bubung.


    Sumber : Batamtoday
    Editor : Dardani
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN Provinsi Kepri Menangkap Pasangan Suami istrl. Dan Menyia 5.2.kg Sabu Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top