Seorang Ibu Kandung bernama Karmila, yang tega memperalat anak gadisnya RS (13) sebagai kurir 17 kg daun ganja, teriak histeris usai dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Karmila yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esisma Sari, melanggar Pasal 114 Undang Undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tak menduga jika mendapat tuntutan hukuman tinggi tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sulhanddin SH, terdakwa Karmila juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 Miliar subsider 1 tahun.
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.
Sikap seorang Ibu yang bernama Karmila yang tega memanfaatkan darah dagingnya sebagai 'tumbal' atas bisnis haram yang sudah dilakoninya tersebut
Proses penangkapan Karmila sendiri oleh Polresta Pekanbaru pada akhir Maret 2016 lalu setelah dilakukan pengembangan usai menangkap putrinya RS. Di rumah Karmila, polisi menemukan 16 kg daun ganja kering.
LEP
0 komentar :
Posting Komentar