Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Senin, 27 Maret 2017

    Residivis Pelaku Sembunyikan sabu 11 Kg Sabu Dalam Dinding Pintu Mobil Tewas Di Tembak.


    Dua orang pelaku ditangkap, sedangkan satu lainnya ditindaktegas hingga tewas akibat melawan petugas. Hai itu diungkap BNN, sebuah jaringan narkotika internasional di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat dengan barang bukti sabu seberat 11.076 gram.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi BNN RI, BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar.

    Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyatakan, pembongkaran kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan analisis intelijen tentang dugaan transaksi narkotika di Pontianak.

    Pada tanggal 20 Maret 2017 akhirnya petugas menangkap GUS (31) dan WAH (21) sesaat setelah menyerahkan sabu kepada A (50) di Jalan Adi Sucipto, Simpang Tiga Sudarso, depan Terminal Oplet Sungai Raya, Kubu Raya Pontianak.

    “Petugas langsung berusaha mengamankan A, namun pelaku melarikan diri dan melawan petugas sehingga ditindak tegas. A sempat dibawa ke rumah sakit namun tewas dalam perjalanan,” jelasnya saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Senin (27/3).

    Buwas menambahkan, menurut pengakuan GUS, dirinya sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017, sedangkan WAH telah tiga kali melakukan hal serupa.

    Aksi kedua pelaku ini dikendalikan oleh YUD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

    Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu GUS dan WAH, keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui Entikong dengan menggunakan kendaraan roda empat,” ujar Buwas.

    Saat di Entikong, pelaku sempat berganti mobil dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Pontianak.

    Pelaku menyembunyikan sabu tersebut dalam dinding pintu mobil atau door trim.

    Setibanya di Pontianak, kedua pelaku ini bertransaksi di Jalan AdiSucipto, depan terminal Oplet Sungai Raya, Pontianak dengan Apoh. GUS dan WAH berhasil ditangkap sedangkan A tewas karena melawan petugas.

    Dari jaringan ini, petugas menyita 11 bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu Kristal seberat 11.076 gram.

    Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 9 unit telepon genggam.

    “Penyitaan sabu seberat 11.076 gram ini setidaknya dapat menyelamatkan lebih dari 55 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” imbuh Buwas.

    Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Residivis Pelaku Sembunyikan sabu 11 Kg Sabu Dalam Dinding Pintu Mobil Tewas Di Tembak. Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top