Ridho Rhoma telah ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 24 Maret 2017 karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Diharapkan tertangkapnya artis Ridho Rhoma harus menjadi entri point bagi BNN untuk ungkap beberapa pengedar dikalangan artis", harapan Ketua DPW Gentara Sumatra Utara Johannes, SE. Saat di hubungi melalui HP.
"Para pengedar melihat ada potensi pasar di kalangan artis, karena artis mampu membeli (ada uang), ada peluang besar, bisa jadi untuk pergaulan, untuk senang-senang, untuk melepas lelah, mereka jadi incaran pengedar", ujar Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko.
Di tempat terpisah sang ayahanda Ridho Rhoma uangkapkan, "Meski kecewa, Rhoma Irama tak ingin sang anak merasa bersalah. Ridho adalah korban karena maraknya peredaran obat-obat terlarang yang membahayakan nyawa manusia tersebut.
"Karena kamu (Ridho) ini korban. Saya juga masih bersyukur bahwa Ridho tertangkap (polisi) dalam kondisi dini ya. Sementara banyak sekali korban-korban jiwa yang meninggal dunia. Menurut data BNN, per hari 50 orang meninggal karena over dosis," kata Rhoma Irama, Senin (27/3/2017).
Rhoma Irama akan berupaya menyelamatkan sang anak dari narkoba dengan jalan profesional sesuai prosedur yang berlaku. Setelah mengetahui sang anak ditangkap.
Selanjutnya menurut Johannes, dalam penangkapan Ridho Rhoma dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap. Walaupun penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma berhak di assesmen oleh Tim Assesmen Terpadu BNNK Jakarta Barat", Pungkas nya..
LEP
0 komentar :
Posting Komentar