Keberhasilan BNNP Maluku Utara dalam waktu 2 Minggu telah berhasil menangkap 3 jaringan pengedar narkoba Ï‘¡ Kota Ternate. Kamis (25/8/2016)
Jaringan 1
Inisial
1. R.H (warga masy) pengedar dan pemakai
2. S.W (warga masy) kurir dan pemakai
TKP : Kel. Tanah tinggi, Ternate Tengah
Jaringan 2
Inisial
1. G.T (anggota Polda Malut) pengedar dan pemakai
2. R.A (warga masy) kurir dan pemakai
3. R.P (warga masy) penyalahguna ancaman pidana pasal 131, 1 tahun, denda 50 juta
TKP
Kel. Tanah Tinggi, Ternate Tengah
Jaringan 3
inisial
1. R.S (PNS Pemprov Malut) kurir dan pemakai
2. F.A (warga masy) kurir dan pemakai
3. Kahirunsyah Bahar alias Bocil (Honorer Pemkot Ternate)
TKP
Kel.Soa dan Kel.Stadion, Ternate Tengah
BB Jaringan 1, 2, 3
Uang tunai Rp.200.000,- pecahan Rp. 50.000,- , 1 pucuk senjata jenis Revolver, 6 selongsong peluru, 1 Unit Mobil avanza Nopol DG 1326 N warna hitam, 1 unit HT, 1 Unit HP satelit, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam Nopol DG 5738 KA
Ganja=> 180,8 gram
Shabu=> 11,47 gram
Pasal yg dikenakan; pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a dan ayat 3
Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 Tahun dan Denda paling sedikit 1 M paling banyak 10 M
Kahirusyah Bahar alias Bocil menjadi Buronan BNNP Maluku Utara
HUMAS BNNP MALUT
0 komentar :
Posting Komentar