Dua narapidana yang divonis 17 tahun dan 16 tahun penjara berinisial N dan D, di sebuah lapas narkotika, diketahui mengotaki peredaran narkoba di Palembang.
Itu terungkap setelah Polda Sumsel menciduk dua pengedar narkoba di Sungki, wilayah Kertapati pada 22 Agustus. Barang bukti yang diamankan 1 kilogram sabu-sabu dan 7.300 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Irawan David Syah menerangkan, barang bukti narkoba tersebut setelah timnya menangkap dua orang pelaku pada tanggal 22 Agustus lalu di KM 16 sekira pukul 20.40 WIB.
Setelah dikembangkan, petugas juga meringkus dua pelaku lainnya yang berada di Sungki wilayah Kertapati dan menemukan barang bukti sebanyak di atas.
Bahkan peredaran barang haram tersebut, diotaki oleh dua orang narapidana yang menjalani pidana penjara selama 16 dan 17 tahun berinisial N dan D. Mereka sudah menjalani masa hukuman satu tahun enam bulan.
Di antara enam pelaku terdapat satu wanita yang berperan sebagai penampung barang haram.
0 komentar :
Posting Komentar