Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kamis, 25 Agustus 2016

    BNN TEMUKAN DELAPAN PAKET NARKOTIKA DALAM SPAKBOR BAN TRUK


    Berawal dari laporan masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi, Selasa (2/8). Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR (pria/WNI/39th/sopir truk/kurir) , MA (pria/WNI/36th/kurir), dan MU (pria/WNI/28th/kurir) dengan barang bukti sabu sebanyak 2.500 gram dan ekstasi (inex/MDMA) sebanyak 24.893 butir yang diselundupkan di dalam spakbor ban truk.
    Sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan atas laporan yang diberikan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di sekitar Jembatan Cakat Raya, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kp. Menggala, Kec. Menggala Timur Tulang Bawang. Kemudian petugas menemukan truk kontainer yang diduga membawa narkotika yang akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya pada hari Selasa (2/8) sekitar pukul 12.30 WIB petugas memberhentikan truk yang berisikan dua orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
     Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan 2.500 gram sabu dan 24.893 butir ekstasi yang disembunyikan di kanan dan kiri spakbor ban truk. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam 8 (delapan) paket yang dibungkus dengan alumunium foil, dimana 5 paket berisi ekstasi dan 3 paket lainnya berisi sabu kristal. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas selanjutnya mengamankan dua orang tersangka SR dan MA.
    Menurut pengakuan tersangka barang haram yang terdiri dari 8 paket tersebut akan dimasukan ke dalam sebuah tas dan diserahkan kepada seseorang yang berada di Jakarta. Selanjutnya pada hari Rabu (3/8) sekitar pukul 15.30 WIB tepat di halaman parkir SPBU Jalan Raya Merak, Kel. Grem, Kec. Grogol, Merak-Banten, petugas mengamankan MA yang diketahui sebagai penerima paket narkotika. Kini ketiga tersangka SR, MU, dan MA telah dibawa ke kantor BNN pusat, Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
    Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN TEMUKAN DELAPAN PAKET NARKOTIKA DALAM SPAKBOR BAN TRUK Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top