Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 24 Agustus 2016

    BNN Amankan 30 Kg Sabu Jaringan Aceh- Malaysia


    Peredaran narkotika jaringan internasional Aceh – Malaysia kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Kamis (4/8). Barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 30.665,5 gram diamankan petugas di Hotel Orchadz, Jl. Industri Raya No. 8 Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Barang bukti diamankan bersama dengan 5 orang tersangka dimana 2 diantaranya merupakan warga negara asing. Kelima tersangka tersebut yaitu SL (pria/WNA/42th/kurir), MA (pria/WNA/31th/kurir), DF (pria/WNI/43th/kurir), SM (pria/WNI/40th/kurir), dan IS (pria/WNI/46th/kurir).

    Pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas BNN. Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian diketahui tentang adanya transaksi narkotika jaringan Aceh – Malaysia pada hari Kamis (4/8). Dua orang tersangka berinisial SL dan MA diamankan petugas saat sedang melakukan transaksi narkotika yang disimpan di dalam sebuah kamar hotel Orchadz di Jalan Industri Raya no. 8 Gunung Sahari, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 16.15 WIB di lobby hotel tersebut petugas juga mengamankan DF, dan selanjutnya pada pukul 16.20 WIB di sekitar Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat petugas mengamankan SM yang sedang bersama dengan IS di sebuah mobil berwarna hitam metalik.
    Sabu yang rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta, Depok, Medan, dan Aceh tersebut dibungkus ke dalam 30 bungkusan plastik dilakban berwarna coklat yang disimpan dalam sebuah koper dan tas ransel berwarna hitam. Kemudian barang tersebut disimpan dalam plafon atap kamar mandi sebagai tempat. Transaksi narkotika dilakukan oleh pembeli dan penerima di dalam cafe lobby hotel di lantai dasar dengan modus penukaran uang sebesar Rp 2000 sebagai identifikasi penerima barang dan kunci kamar hotel yang terdapat barang haram tersebut.

    Beberapa barang bukti lain yang disita diantaranya 1 (satu) buah mobil, 10 (sepuluh) buah telepon genggam, 2 (dua) buah paspor, dan 3 (tiga) buah kartu tanda penduduk milik tersangka. Dengan diamankannya barang bukti sabu tersbut BNN telah menyelamatkan 153.327 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
    Kini atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukukam mati.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN Amankan 30 Kg Sabu Jaringan Aceh- Malaysia Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top