Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur bekerja sama dengan Subdenpom III/1-1 Siliwangi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melaksanakan Operasi Gabungan dan Tes Urine di sejumlah kos-kosan di wilayah Cianjur. Kegiatan berlangsung sejak pagi hari menyisir 4 (empat) titik kos-kosan di wilayah Cianjur kota, yakni Kos-kosan di Jl. Dr Muwardi (By Pass), Jl. Rumah Sakit (RSUD) , Jl. Irian (Selakopi), serta di Jl. Pangeran Hidayatullah (Joglo). Kamis (25/6/2016)
Dari keseluruhan sampel urine yang dites sebanyak 79 ( tujuh puluh sembilan) sampel dari penghuni kos dan sebagian pengunjung yang menginap di kos tersebut, diamankan 12 orang penyalahguna Narkoba dan Obat-obatan daftar G dengan rincian sebagai berikut : Penyalahguna Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) orang, GANJA 1 (satu) orang, dan obat-obatan daftar G sebanyak 5 ( lima) orang.
Keduabelas penyalahguna yang terjaring selanjutnya dibawa ke kantor BNN Kabupaten Cianjur untuk dilakukan Assesment dan dimintai keterangan, serta dilakukan pengembangan oleh Tim BNNK Cianjur. Apabila dari hasil pemeriksaan dinyatakan sebagai penyalahguna murni, maka akan dilanjutkan ke dalam proses rehabilitasi. Namun, jika ada yang terindikasi sebagai pengedar atau penjual maka akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku
0 komentar :
Posting Komentar