Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Sabtu, 20 Agustus 2016

    BNN Serius Tindak Lanjuti Uang Trilyunan Rupiah Hasil Bisnis Narkotika Bersama PPATK

    Sikap serius BNN RI dalam menindaklanjuti Skandal testimoni Freddy Budiman muncul dalam kesaksian yang disampaikan kepada Haris Azhar. Kasus ini memiliki jumlah barang bukti yang fantastis, namun juga di dalam kasus 2012 dari keterlibatan sejumlah nama termasuk Fredy Budiman dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Walaupun BNN RI belum bisa mengambil kesimpulan terhadap profil simpanan dan profil penyimpannya, mengingat dibutuhkan waktu yang cukup panjang dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terutama terhadap aset dan harta kekayaan yg diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
    Menurut Le Putra, Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara), untuk membongkar peta penangkapan jaringan narkoba ditahun 2012 yang melibatkan kegagalan penyebaran 1,412, 476 juta pil MDMA di Indonesia, ada sejumlah situasi hukum yang nampak tidak maksimal untuk dikejar pada beberapa bukti-bukti petunjuk lainnya.
    Menurut Informasi yang kami terima, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini baru melakukan penyelidikan atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada BNN pada 21 Maret 2016, berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan senilai ± Rp 3,6 Triliun yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika dalam kurun waktu 2014 s.d. 2015, milik jaringan bandar Narkoba.
    Selanjutnya Le Putra Menjelaskan bahwa "Dilihat dari segi hukum normatif perlu cermat karena saudara Haris Azhar tidak menuduh orang dan dia tidak menuduh sebagai sesuatu yang dianggap negatif, tetapi kalau itu dilihat dari segi umum, kalau institusi TNI, Polisi dan BNN merasa dicemarkan perlu didudukkan secara umum pencemaran yang mana, karena kalau ada orang yang diduga melakukan sesuatu itu kan seharusnya diselidiki dulu,"
    Selalu ada perputaran uang yang sangat besar disetiap tindak pidana Narkotika dan Bandar Narkoba harus dimiskinan", tambah Le Putra
    Demikian halnya dengan OJK merupakan institusi yang sangat strategis guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) sangat mendukung kerjasama antara BNN dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerjasama ini langsung ditandatangani oleh Kepala BNN, Drs. Budi Waseso (Buwas), dan Ketua Dewan Komisioner OJK, DR. Muliaman D. Hadad di Menara Radius Prawiro, Jl. M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).
    Kami menilai kerjasama ini dapat mendukung upaya penanganan permasalahan narkotika dengan memanfaatkan dan melibatkan seluruh potensi yang ada melalui peningkatan literasi dan edukasi keuangan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
    Le Putra menjelaskan, Sesuai Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa "OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat".
    Fungsi lain OJK adalah menjaga kepentingan nasional, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
    Selama ini dalam menangani kasus narkotika, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya selalu menjerat para tersangka terutama bandar Narkoba dengan Undang-Undang TPPU terhadap tindak pidana asalnya (narkotika) agar mereka (para pelaku) jera dan tidak dapat lagi melakukan kejahatan narkotika meski telah berada dalam penjara selama menjalani hukumannya dalam tindak pidana asalnya.
    Delik TPPU merupakan langkah yg sangat strategis dalam supply reduction, memutus mata rantai jaringan pelaku tindak pidana narkotika, karena disamping dikenakan pasal dalam UU Narkotika juga ditambah dengan Pasal 8 Tahun 2010 UU TPPU.
    1. TSK SUWANDAR alias KOKO, diamankan pada Kamis, 2 Juli 2015, dengan barang bukti 2.221,1 Gr sabu. Napi Lapas Martapura Kalimantan Selatan dengan vonis 12 tahun penjara ini kemudian dikenakan delik TPPU dengan aset senilai ± Rp 4.656.511.343,- dan masih dalam penelitian JPU Kejaksaan Agung RI.
    2. TSK DRS. EC. ANANTA LAINGGARA alias ALVIN JAYADI, diamankan pada Selasa, 13 Oktober 2015, karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika dengan jaringan AGBASII CHIKA OGECHI als CHIKA (WN Nigeria). Napi narkotika di Lapas Cipinang dengan vonis 20 tahun penjara ini memiliki aset senilai ± Rp 6.015.000.000,-. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera dilimpahkan Tahap II.
    3. TSK GUNAWAN PRASETIO, warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ini diamankan BNN pada Kamis, 14 Januari 2016, karena diduga terkait dengan jaringan sindikat Narkoba, salah satunya Pony Chandra. Total aset yang disita dari Gunawan Prasetio adalah sebanyak ± Rp 17 Miliar. Hingga kini masih dalah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
    4. TSK FAHRUL RAZI dan MUKHTARUDDIN, warga Aceh Timur ini ditangkap BNN pada Sabtu, 19 Maret 2016, dengan barang bukti berupa 11 Kg sabu dan 4.951 butir ekstasi. Selain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya dikenakan delik TPPU, dengan nilai aset yang disita mencapai ± Rp 16 Miliar. Hingga kini berkas perkara keduanya masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
    5. TOGIMAN alias TOGE dan AKP ICHWAN LUBIS, diamankan di Medan pada Jumat 1 April 2016, karena diduga telah melakukan TPPU narkotika dengan barang bukti 20,5 Gr sabu, 46.000 butir ekstasi, dan 600.000 butir H-5. Dari keduanya, BNN menyita aset senilai ± Rp 17.608.000.000,-. Berkas perkara Tahap II sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Agung RI.
    Terkait temuan transaksi aliran dana sebesar 3,6 Triliun yang dilaporkan PPATK, BNN bekerjasama dengan PPATK dan Kepolisian akan mengusut pemilik dana tersebut dan akan menidaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan komitmen bangsa Indonesia dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). ‪
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN Serius Tindak Lanjuti Uang Trilyunan Rupiah Hasil Bisnis Narkotika Bersama PPATK Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top