Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan senilai kurang lebih Rp 3,6 triliun.
Temuan ini diduga berkaitan dengan kejahatan narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dilaporkan pada 21 Maret 2016. Transaksi haram ini dialirkan ke 32 bank di luar negeri.
Transaksi itu berlangsung sejak 2014 hingga 2015. Setelah dilakukan penyelidikan, transaksi senilai Rp 2,8 Triliun dari total itu dipastikan berkaitan dengan peredaran barang haram itu.
Dari jumlah Rp 3,6 triliun itu, sekitar Rp 2,8 triliun kami simpulkan adalah hasil perdagangan narkoba di Indonesia," ungkap Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Ijren Polisi Arman Depari di Gedung BNN, pada Jumat (19/8).
Namun begitu, kata Arman, tak semua uang hasil transaksi peredaran narkoba itu beredar di Indonesia. Sebagian besar, uang itu mengalir ke beberapa bank dan perusahaan yang ada di Asia dan Eropa.
"Uang itu dicuci dan dikirim ke luar negeri. Setidaknya ada 32 bank dan perusahaan yang menerima hasil jual-beli narkoba di Indonesia, yang diantaranya ada di Asia dan Eropa," kata Arman.
Namun, Arman enggan membeberkan nama bank dan perusahaan penampung uang hasil peredaran barang haram. BNN menurutnya sudah berkoordinasi dengan beberapa negara, demi menuntaskan kasus yang merugikan negara tersebut.
"Belum saatnya kami sampaikan (nama-nama bank dan perusahaan di luar negeri). Tapi data sudah diserahkan kepada penegak hukum yang memiliki otoritas. Kami harapkan ada tindak lanjut," ujarnya.
0 komentar :
Posting Komentar