Tersangka tindak pidana Narkotika Ashadi Tajudin bersama barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan. Tersangka Ashadi Tajudin merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur.
Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH, Kepada wartawan menjelaskan, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa merupakan hasil tangkap tangan dari operasi bersih narkotika di Polres Haltim. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan kembali menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah terdakwa.”Terangnya.
Terdakwa Ashadi Tajudin kini ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Klas IIb Soasio, terhitung 20 hari sejak tanggal 25 Agustus 2016 s/d tanggal 13 September 2016. (jur)
0 komentar :
Posting Komentar