"Saat ditangkap, yang bersangkutan (Imam S Arifin) sedang menggunakan narkoba. Lalu kami tes urin dan hasilnya positif dan disimpulkan yang bersangkutan sedang pakai (narkoba). Dan ada padanya yaitu barang yang diduga jenis narkotika sabu," jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, kata Kombes Pol Royckie, Imam S Arifin dijerat pasal UU 35 2009 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar