Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Jumat, 19 Agustus 2016

    BNN Keruk Habis "HARTA" Gembong Narkoba




    BNN tengah mendalami laporan dari Pusat Pelaporan dana Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 3,6 triliun yang diduga kuat berkaitan dengan bisnis narkoba skala besar. Sebanyak Rp 2,8 triliun, diketahui milik terpidana mati kasus narkoba Poni Chandra

    1. TSK SUWANDAR alias KOKO, diamankan pada Kamis, 2 Juli 2015, dengan barang bukti 2.221,1 Gr sabu. Napi Lapas Martapura Kalimantan Selatan dengan vonis 12 tahun penjara ini kemudian dikenakan delik TPPU dengan aset senilai ± Rp 4.656.511.343,- dan masih dalam penelitian JPU Kejaksaan Agung RI.
    2. TSK DRS. EC. ANANTA LAINGGARA alias ALVIN JAYADI, diamankan pada Selasa, 13 Oktober 2015, karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika dengan jaringan AGBASII CHIKA OGECHI als CHIKA (WN Nigeria). Napi narkotika di Lapas Cipinang dengan vonis 20 tahun penjara ini memiliki aset senilai ± Rp 6.015.000.000,-. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera dilimpahkan Tahap II.
    3. TSK GUNAWAN PRASETIO, warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ini diamankan BNN pada Kamis, 14 Januari 2016, karena diduga terkait dengan jaringan sindikat Narkoba, salah satunya Pony Chandra. Total aset yang disita dari Gunawan Prasetio adalah sebanyak ± Rp 17 Miliar. Hingga kini masih dalah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
    4. TSK FAHRUL RAZI dan MUKHTARUDDIN, warga Aceh Timur ini ditangkap BNN pada Sabtu, 19 Maret 2016, dengan barang bukti berupa 11 Kg sabu dan 4.951 butir ekstasi. Selain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya dikenakan delik TPPU, dengan nilai aset yang disita mencapai ± Rp 16 Miliar. Hingga kini berkas perkara keduanya masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
    5. TOGIMAN alias TOGE dan AKP ICHWAN LUBIS, diamankan di Medan pada Jumat 1 April 2016, karena diduga telah melakukan TPPU narkotika dengan barang bukti 20,5 Gr sabu, 46.000 butir ekstasi, dan 600.000 butir H-5. Dari keduanya, BNN menyita aset senilai ± Rp 17.608.000.000,-. Berkas perkara Tahap II sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Agung RI.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN Keruk Habis "HARTA" Gembong Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top