Kepolisian Resor Lhokseumawe mengamankan 41 kilogram narkoba jenis sabu dan membekuk satu orang tersangka yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepolisian Resor Lhokseumawe mengerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sabu, di Desa Meunasah Tunong, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Selasa (24/8).
Pengerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 23:00 WIB, kemudian pukul 03:00 Wib dini hari, satu orang tersangka dan barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 41 Kg dan satu unit handphone merek Samsung warna putih. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus itu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi oleh kepolisian dan pihak petugas masih terus melakukan pengembangan di lapangan.
Rencananya, pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe akan melakukan konferensi pers pada Kamis (25/8) besok hari terkait temuan itu.
0 komentar :
Posting Komentar