Petugas BNN RI mengamankan empat pria ke Mapolsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara karena diduga sebagai bandar sabu-sabu seberat 40 kilogram, Jumat (18/8/2017).
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis (19/10/2017) sore melimpahkan lima bandar sekaligus pemilik 40 kilo sabu-sabu ke Kejari Aceh Utara.
Mereka dibawa dari Jakarta ke Aceh Utara menggunakan pesawat, karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Kelima tersangka adalah Zulkifli Bin M Yunus (40), warga Desa Lueng Dama Bambong Kecamatan Delima Kabupaten Pidie.
Lalu M Dahlan Bin Ishak (48), warga Desa Rayeuk Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Sayful Bin Abdul Aziz (39), warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
Musriadi Bin M Adam (38) dan Tajul Maulana (38), keduanya warga Desa Blang Gampang Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Setelah dilimpahkan BNN, jaksa menitip kelima tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon yang juga didampingi pihak BNN.
“Untuk proses selanjutnya, kita akan susun materi dakwaan, jika sudah rampung, kelima tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan,” Kajari Aceh Utara melalui Kasi Pidana Umum Fahmi Jalil SH.(*)
0 komentar :
Posting Komentar