Polres Aceh Utara menemukan 8 hektare ladang ganja siap edar di Dusun Lhok Drien Baroeh, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh.
Temuan itu hasil pengembangan tertangkapnya dua orang pria oleh Satuan Lalu Lintas saat razia di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka ditemukan dua bal ganja seberat 2 kg. Keduanya yakni MB (17) dan MS (18) warga Desa Uteun Punti, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Setelah diselidiki, Polres Aceh Utara dibantu personel Brimob BKO Polda Sumatera Utara mulanya menemukan 3 hektare. Setelah dilakukan penyisiran, dapat lagi 5 hektare dekat dengan kawasan pertama.
"Setelah kita temukan ladang ganja itu langsung kita cabut dan musnahkan di tempat. Sebagian kita bawa ke Mapolres untuk barang bukti. Untuk tersangka baru dua orang ditangkap. Keduanya kurir. Ada satu lagi terlibat, yakni pemilik ladang namun sedang kita buru," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Surianata alias Untung Sangaji kepada para wartawan, Rabu (3/5/2017).
Untung menyebutkan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka saat razia pada (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pada Selasa (2/5) kita awalnya menemukan tiga hektar ladang ganja, kita lakukan penyisiran dan menemukan kembali lima hektare ladang ganja siap panen," tambah Untung.
Dalam operasi ini melibatkan 80 personel gabungan yang melibatkan Polres Aceh Utara, Brimob BKO Sumut, Polsek Sawang dan Koramil Sawang.
Melihat kondisinya, ukurannya sekitar 2,5 meter. Ladang ganja sudah pernah panen beberapa bulan lalu. Di ladang itu juga dapat beberapa gubuk, semprotan dan pupuk. (bag/bag)
0 komentar :
Posting Komentar