Togiman alias Toge (bangku depan dua dari kiri) bersama empat orang komplotannya menjalani sidang dakwaan kasus 25 kg sabu. Sidang berlangsung di Ruang Cakra III PN Medan, Kamis (5/10/2017).
Togiman alias Toge, pria keturunan Tionghoa merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan sabu seberat 21 Kg lebih, 44.849 pil ekstasi dan pil happy five sebanyak 53.910.
Kasus tersebut berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 1 April 2016 lalu
Sebelum kasus tersebut pada tahun 2005, Toge terlibat kasus sabu seberat enam gram dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara.
Setelah itu, pada tahun 2007 Toge kembali terjerat kasus yang sama, yaitu memiliki 7 butir pil ekstasi dan mendapat vonis empat tahun penjara.
Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir dan mendapat vonis 10 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam
Dan pada Minggu 14 Mei 2017, Toge yang tengah mendekam di Lapas Tanjunggusta dijemput oleh petugas BNN karena turut mengendalikan sabu seberat 25 kg asal Malaysia.
Dalam perkara ini, Toge bersama Thomson Hutabarat, Abdul Manaf, Sugiharto dan Wagimun menjalani sidang perdana di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2017).
"Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi T.
0 komentar :
Posting Komentar