28 warga Aceh Tamiang ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan terlibat penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang. Mereka diciduk anggota Polres Aceh Tamiang disejumlah kecamatan dalam operasi “Antik Rencong 2017” selama periode bulan Oktober. Operasi ini dilakukan selama 20 hari sejak 12-31 Oktober 2017, dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan dan penindakan segala bentuk kejahatan dan penyalahgunan barang haram. Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini yakni berupa ganja, pil ekasi, sabu-sabu kendaraan dan sejumlah barang lainnya
Selasa, 31 Oktober 2017
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar