Keputusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego, 31 Tahun, narapidana Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terbukti mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
Dalam amar Putusannya, Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 17 Oktober 2017 lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.
Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram. Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding. Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat.
Majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan vonis. Tiada unsur balas dendam dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Tujuannya semata memberi efek jera.
0 komentar :
Posting Komentar