Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kamis, 12 Oktober 2017

    Permohonan Uji UU Narkotika Di Tolak MK


    Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang dimohonkan oleh Sutrisno Nugroho, seorang terpindana kasus narkotika. Sutrisno menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

    Ia menggugat aturan tentang sanksi pidana penyalahgunaan narkotika. Sidang pembacaan Putusan Nomor 31/PUU-XV/2017 ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/10) di Ruang Sidang Pleno.

    Dalam permohonannya, Pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika harus disertai hasil test urine positif dari seorang yang diduga selaku penyalah guna dan adanya barang bukti yang ada pada dirinya.

    Terkait dalil tersebut, dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah berpendapat bahwa terhadap penilaian sebuah kasus dalam suatu perkara konkret sebenarnya menjadi domain penegak hukum dalam hal ini penyidik.

    Sehingga terhadap implementasi norma yang terkandung dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika khususnya frasa “menguasai, memiliki dan menyimpan” yang harus dikaitkan dengan adanya barang bukti yang ada pada diri seorang yang diduga selaku penyalah guna.

    I Dewa Gede Palguna menambahkan, menurut Mahkamah, secara terminologi sebenarnya hal itu adalah sesuatu pemaknaan yang sudah sangat jelas. Namun dengan perkembangan berbagai modus dan motif tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks.

    Bukan sesuatu yang mustahil apabila dalam kenyataannya ditemukan adanya kasus dimana seorang yang diduga menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif namun tidak ditemukan adanya barang bukti pada dirinya.

    Hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat ketika orang yang bersangkutan tertangkap tangan barang bukti telah habis dipergunakan dan/atau mungkin saja barang bukti tidak ditemukan karena tidak berada dalam penguasaan orang yang bersangkutan.

    Itulah esensi sesungguhnya yang dipermasalahkan Pemohon, terlebih jika tidak ditemukan pula barang bukti dalam jumlah tertentu pada orang yang bersangkutan. Dengan pertimbangan tersebut.

    Mahkamah berpendapat tidak ditemukannya barang bukti pada seorang yang diduga selaku penyalah guna, apalagi dalam jumlah tertentu, tidak dapat dijadikan alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat seseorang dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

    I Dewa Gede Palguna melanjutkan menurut Pemohon terhadap perkara a quo semestinya penyidik mempersangkakan terhadap seseorang dengan menyertakan Pasal 127 UU Narkotika dan terhadap syarat disertakannya Pasal 127 UU Narkotika sebagaimana yang dikehendaki Pemohon tersebut.

    Sedangkan Mahkamah menilai hal tersebut sangat dimungkinkan, sepanjang perbuatan seorang yang diduga selaku penyalah guna juga memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 127 UU Narkotika. Namun, lanjutnya, Mahkamah penting menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan hal tersebut ada pada penyidik.

    “Meskipun demikian, semangat Undang-Undang a quo mengharuskan penyidik untuk melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan proporsional, yaitu tidak boleh menjadikan celah ini untuk menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadikannya sebagai media “tawar-menawar” dalam menentukan apakah akan menggunakan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dengan menyertakan Pasal 127 UU Narkotika ataukah tidak. Sebab penerapan Pasal 127 UU Narkotika bagi seorang yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika adalah bersifat wajib,” tegas Palguna.

    I Dewa Gede Palguna juga menjelaskan Mahkamah dapat memahami kekhawatiran Pemohon mengenai adanya pendapat sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika sangat berpotensi dapat menjadi ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum/penyidik.

    Semisal, di satu pihak menjerat seorang yang diduga selaku penyalah guna dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) tanpa menyertakan Pasal 127 UU Narkotika atau di pihak lain menjerat seorang yang diduga selaku penyalah guna dengan sangkaan Primair melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU Narkotika (sangkaan secara subsidaritas).

    Terhadap kekhawatiran Pemohon ini, Palguna menegaskan sejatinya tidak ada persoalan konstitusionalitas norma Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terlebih apabila dikaitkan dengan semangat dari pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan yang luar biasa dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa yang amat serius, sehingga seharusnya undang-undang ini dilaksanakan secara kuat dan ketat.

    Namun demikian juga penting Mahkamah mengingatkan bahwa penegak hukum/penyidik juga tidak boleh mempermainkan ruang ini untuk bekerja tidak proporsional dan profesional (“tawar-menawar”).

    Dengan kata lain, apabila seorang yang diduga selaku penyalah guna memang merupakan penyalah guna yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 127 UU Narkotika, maka terhadap seorang yang diduga selaku penyalah guna tersebut harus dan wajib diberlakukan ketentuan Pasal 127 UU Narkotika.

    Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang berpendapat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika inskonstitusional apabila unsur “menguasai, memiliki dan menyimpan” tidak disertai dengan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman dan tidak disertai dengan Pasal 127 UU Narkotika dalam hal berdasarkan tes urine atas diri seorang yang diduga selaku penyalah guna dinyatakan positif menggunakan narkotika dan terdapatnya barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman kurang dari 5 gram, tidak beralasan menurut hukum.

    “Demikian juga terhadap dalil Pemohon yang berpendapat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika inkonstitusional apabila unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan” tidak disertai dengan barang bukti narkotika golongan I dan tidak disertai dengan Pasal 127 UU Narkotika dalam hal berdasarkan tes urine positif dan pada seorang yang diduga selaku penyalah guna tidak terdapat barang bukti narkotika golongan I, juga tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna.

    Sumber : MK
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Permohonan Uji UU Narkotika Di Tolak MK Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top