Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 31 Oktober 2017

    Polda Riau Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu dan 28.500 Butir Ekstasi



    Kembali Ditres Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang cukup banyak yakni 7 kg sabu dan 28.500 pil ekstasi
    Operasi ini dipimpin oleh Wadir.  Res Narkoba AKBP Andry.
    Jumlah pil ekstasi yang diamankan tersebut estimasinya sebanyak 28.500. "Kalau mau itung kita juga perlu dari pihak penggadaian. Jadi itu masing angka estimasi dan bisa lebih dari itu. Ekstasi ini berbagai warna dan merk," kata AKBP Andry

    Menurutnya ada dua lokasi penangkapan, operasi penangkapan pertama di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak, Sabtu 27 Oktober kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan tersangka supir travel inisial RNA, warga Jalan Cemara, Kelurahan Wonosari, Kabupaten Bengkalis.

    Dari tangan RNA, petugas mengamankan 7 kg shabu-shabu dan sekitar 27.000 pil ekstasi. Kemudian tim Ditres Narkoba Polda Riau melalukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainya di salah satu kos-kosan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai- Pekanbaru dan kembali mengamankan 0,5 kg sabu dan 1.500 pil ekstasi.

    "Itu hasil dari introgasi terhadap RNA kita yang dikembangkan dan kita tangkap pemesan di depan sekitar RS Awal Bross inisial ID dan kita introgasi lagi dan geledah tempat kos yang menjadi TKP 2. Disini kita dapatkan Barang Bukti (BB) 0,5 kg sabu dan 15.00 ekstasi yang merupakan hasil pengiriman sebelumnya menurut pengakuan pelaku," katanya.

    " Barang Bukti Ekstasi dikemas dalam 5 (lima) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna ORANGE berbentuk huruf “ B “ dengan jumlah + 1000 (seribu) butir lalu 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna MERAH MUDA berbentuk huruf “ B “ dengan jumlah + 500 (Lima ratus) butir"tambahnya.

    Temukan Senjata Softgun

    Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan dua softgun. "Kita mendapatkan senjata dua sofgun dan pengakuan sementara softgun ini jaminan orang yang pinjam uang dan yang satunya sudah lama tapi tidak pernah digunakan," katanya.

    Pasal yang dipersangkakan ;
    Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika


    KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

    Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 wib Dit Resnarkoba Polda Riau mendapat informasi yang akurat bahwa akan ada  transaksi Narkoba di wilayah Bengkalis yang akan di bawa ke Pekanbaru.

    TEAM yang dipimpin oleh WADIR RESNARKOBA melakukan konsolidasi guna pembagian tugas dan TEAM berangkat ke jalan Lintas Meredan Pekanbaru – Perawang Siak untuk melakukan pencegatan dan Razia dengan di bantu oleh Anggota Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.
     sekira jam 19.30 telah diketahui oleh TEAM yaitu sebuah Mobil Avanza warna Hitam BM 1554 JD dengan kecepatan tinggi melintas di jalan Meredan yang kemudian diikuti oleh TEAM pertama dari belakang.

    Sekira jam 20.00 wib serta memberitahu kepada TEAM Kedua bahwa mobil telah di buntuti TEAM Pertama dan pada saat mendekati TEAM Kedua dilakukan pencegatan dan penggeledahan dan di ketahui sopir mobil tersebut bernama RIO NANDA ANDISKA WANTO.

    Pada saat penggeledahan ditemukan bungkusan karton besar di kursi belakang mobil setelah dibuka berisi diduga Pil Extacy dan shabu-shabu selanjutnya TEAM membawa pelaku guna dilakukan pengembangan.

    Sekira jam 22.00 wib dilakukan pemancingan oleh Handphone pelaku kepada si Penerima barang maka disepakati transaksi dilakukan di depan RS. Awal Bros Pekanbaru di Halte Bus Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

    TEAM kemudian menuju ke tempat tersebut dan sudah menunggu pelaku an. ISMA DENI als ARI dan langsung saja TEAM melakukan penangkapan terhadap Sdr. ISMA DENI als ARI dan dari hasil introgasi terhadap Sdr. ISMA DENI bahwa di rumah kos-kosannya masih terdapat barang berupa sabu dan Exctacy serta tidak menunggu lama TEAM meluncur ke jalan IRKAB GG GUNSAI seperti yang ditunjukkan oleh pelaku ISMA DENI pada saat dilakukan Penggeledahan yang di damping oleh Ketua RT dan Pemuda setempat di rumah kos-kosan tersebut dtemukan Sdri. ANISA juga di temukan Paket Shabu-shabu serta Pil Exctacy yang di simpan dalam kotak perlengkapan rias atas temuan tersebut TEAM membawa seluruh pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polda Riau Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu dan 28.500 Butir Ekstasi Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top