Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Senin, 16 Oktober 2017

    Jali Warga Aceh Yang Menjadi Bandar Ganja Tewas Ditembak



    Polisi mengambil langkah tegas dengan menembak mati Y alias Jali (35) pemilik narkoba berjenis ganja seberarat 386.273 gram pada Jumat (13/10/2017) kemarin, di daerah Cibinong, Jawa Barat.

    Hal tersebut dilakukan lantaran tersangka Jali mencoba melawan saat diminta untuk menunjukan jaringannya atas tangkapan narkoba di Tol Merak arah Jakarta.

    "Saat dibawa untuk menunjuÄ·kan jaringannya, tersangka Y alias Jali berusaha melawan petugas dengan berusaha merebut senpi anggota. Kemudian dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias Jali meninggal dunia. Kemudian jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," ucap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

    Polisi pun telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka lain dalam kasus penyelundupan ganja tersebut, yakni S alias Agam (45), SR alias Rajali dan GS.

    Agam, sopir yang membawa truk pengangkut 386 kilogram ganja, dijanjikan upah Rp. 80 juta,  polisi menduga upah sebesar itu yang membuat Agam berani melawan hukum.

    "Upahnya Rp. 80 juta, tapi baru dibayar Rp. 20 juta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan.


    Sebelum menemukan truk yang dikendarai S yang membawa sebanyak 347.761 gram ganja di Tol Merak arah Jakarta, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka SR dan GS dalam mobil Calya putih di tol tersebut yang membawa sebanyak dua karung plastik berisi ganja kering seberat 38.512 gram.

    Total ada sebanyak 386.273 gram ganja yang disita polisi dalam kasus ini.

    Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, kasus ini merupakan jaringan Aceh-Jakarta.

    "Narkotika jenis ganja dibawa dari Aceh ke Jakarta disimpan di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi," kata Argo.

    Atas perbuatannya itu, tiga tersangka yang masih hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomoro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp.  10 miliar.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jali Warga Aceh Yang Menjadi Bandar Ganja Tewas Ditembak Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top