Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 24 Oktober 2017

    Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi 2,7 KG


    Direktorat Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat menggelar release tadi siang, Selasa (24/10) di Mapolda Sumbar.

    Dalam release yang digelar tersebut dihadiri oleh Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, Wadirnarkoba, para Kasubdit Ditnarkoba, dan awak media wartawan.

    “Ditnarkoba menangkap dua pelaku sindikat narkoba lintas provinsi. Dari tangan kedua pelaku yang diduga kuat pengedar sekaligus bandar, petugas mengamankan sabu seberat 2,7 kg”, ujar Kombes Pol Kumbul.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial WD (33) dan RT (27), mereka berasal dari Bengkalis Kepulauan Riau. Mereka ditangkap di jalan lintas Sumatera tepatnya di kawasan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada dini hari Rabu (18/10).

    “Kedua pelaku ditangkap didalam sebuah mobil yang mengangkut sabu seberat 2,7 Kg dari Riau menuju Sumbar”, jelasnya.

    Kronologis penangkapan bermula setelah polisi mendapatkan informasi dari aparat kepolisian Kepulauan Riau, dimana akan ada rencana pelaku memasukkan sabu ke daerah Sumbar melalui jalur darat.

    Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Ditnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terutama di kawasan perbatasan Riau dan Sumbar.

    “Ternyata benar, saat petugas memberhentikan mobil Innova yang dicurigai, di dalamnya didapati sabu dalam jumlah yang sangat besar. Ini tangkapan paling besar Ditnarkoba Polda Sumbar”, ucap Dirnarkoba menambahkan.

    Sabu dengan total berat 2,7 Kg tersebut dibungkus dalam beberapa paket, diantaranya 4 paket sabu dengan berat 231,36 gram, 2 paket dengan kotak dan 4 paket lagi menggunakan plastik sebesar 2,4 Kg. Selain itu Polisi juga mengamankan dua unit HP dan satu unit mobil Toyota Innova BM 1573 DA.

    “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur".(Red/Dedi Prima)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi 2,7 KG Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top