Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Jumat, 27 Oktober 2017

    Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Jenis Magic Mushroom



    Penyidik dari Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat IV Bareskrim Polri, Rabu (25/10/2017), mengungkap praktik penjualan narkoba bernama Magic Mushroom di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

    Direktur IV Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengungkapkan, setelah sekitar dua bulan melaksanakan penyelidikan, penyidiknya meringkus seorang penjual Magic Mushroom di Bandung.

    "Nama tersangka Eddy Haryono alias Cyan kami tangkap kemarin pagi di rumahnya, Lembang, Bandung," ujar Eko melalui keterangan pers, Kamis (26/10/2017).

    Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti di rumahnya, yakni 51,4 kilogram narkotika terdiri dari 47,4 kilogram mushroom matang dan siap untuk dikonsumsi, serta 4 kilogram mushroommentah.

    "Kami juga menyita barang-barang packing-nya, yakni timbangan, alat press, dua buah ponsel an dua buku rekening," ujar Eko.

    Eddy menjual narkotika yang diketahui golongan I itu secara online. Pembeli menghubungi nomor kontak yang tertera di salah satu lapak online-nya.

    Selanjutnya, barang dapat diambil langsung atau dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

    Eddy dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bareskrim Polri Ungkap Narkoba Jenis Magic Mushroom Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top