Berita mengejutkan datang dari negeri Sakura, Jepang. Karena terbukti mantan Direktur Pemberitaan TV TBS Tokyo, Yoshimi Oshita (51) dituntut jaksa penuntut umum hari Kamis ini (12/10/2017) karena terbukti memiliki narkoba, pelanggaran UU Farmasi Pengawasan obat dan Alat Kesehatan.
"Juni 2017 terungkap tersangka memiliki narkoba di rumah dan kantornya yang dilarang oleh UU pengawasan obat Jepang," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (12/10/2017).
Jumlah yang ditemukan sebanyak 25 mililiter berupa cairan yang berbahaya mengandung narkoba.
Sejak bulan April 2017 di sebuah hotel di Tokyo sebenarnya tersangka pernah menggunakannya bersama teman wanitanya malam hari narkobatersebut.
Pihak TBS TV menyesalkan kejadian tersebut dan telah memberhentikan tersangka dari perusahaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sekali kejadian tersebut dan akan berusaha semaksimal mungkin agar kejadian serupa tak terjadi lagi di dalam perusahaan kami ini," ungkap pimpinan TBS TV Kamis ini.
0 komentar :
Posting Komentar